Aliansi Pemuda dan Masyarakat Selamatkan Bangsa
PRESS RELEASE
CP Ivan Ahda
Untuk diinformasikan segera
SAHKAN UU PORNOGRAFI SEKARANG JUGA!!!
Indonesia, kembali disuguhkan proses dagelan politik yang menggelikan dalam proses panjang pengesahan RUU Pornografi. Perjuangan yang sudah memakan lebih dari 5 tahun, telah dinodai oleh sekelompok pihak yang secara massif melakukan pembodohan publik terkait RUU pornografi. Sejatinya, RUU yang harusnya bisa disikapi dan dikritisi secara bersama, secara nyata telah dipelintir menjadi sebuah ketakutan yang sungguh tidak beralasan. Muncul isu pemecah-belahan NKRI, disintegrasi bangsa, dasar Negara yang akan diganti, kriminalisasi perempuan, produk hokum yang tidak berguna, budaya dan adapt istiadat yang terancam, hingga isu Islamisasi. Dari berbagai kajian, terbukti masalah-masalah di atas, hanyalah ketakutan dan rekayasa isu pihak-pihak yang mencari keuntungan dari adu domba elemen masyarakat maupun pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari industri pornografi. Berbagai macam alasan penolakan yang diangkat banyak yang tidak menyasar pada substansi RUU yang ada. RUU ini adalah RUU yang pembahasannya paling lama, paling banyak mengakomodir aspirasi masyarakat, hal ini ditandai dengan dilakukannya tujuh kali uji publik kepada masyarakat. Masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari konflik ini, seperti politisi cabul, partai penjegal RUU pornografi, mafia pornografi dan media penyebar kebohongan.
Kami, pemuda mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Selamatkan Bangsa (APMSB) meminta agar DPR tetap konsisten, dan tidak terbawa oleh scenario penggagalan oleh partai tertentu. Khusus kepada partai PDIP dan PDS, kami menuntut untuk serius menjalankan amanat masyarakat sebagai wakil rakyat serta menunjukkan itikad baiknya. Kepada masyarakat, agar mengutamakan kepentingan masa depan bangsa dan tetap jernih dalam menyikapi provokasi media dan kelompok tertentu yang dari sejak semula terbukti tidak pernah setuju dengan lahirnya RUUP ini. kepada media massa, kami menuntut agar menjalankan/tidak mengkhianati 9 prinsip Jurnalisme yang berlaku di seluruh dunia. Kepada pemerintah, setelah RUU Pornografi disahkan, diharapkan segera mensosialisasikan UU Pornografi agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi dalam masyarakat. Dan kepada para penegak hokum diharapkan menjalankan UU Pornografi ini tanpa pandang bulu. Kepada Perorangan, kelompok, dan perusahaan yang terlibat dalam industri pornografi baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk segera menghentikan aktivitasnya dan lebih mementingkan masa depan anak bangsa.
Demikian tuntutan kami sampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan keseriusan pemerintah.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Selamatkan Bangsa
Amorno(Aliansi Masyarakat Anti Porno), FIM (Forum Indonesia Muda), ASA Indonesia (Aliansi Selamatkan Anak Indonesia), LMPI (Lembaga Manajemen Pendidikan Indonesia), Djakarta Publik Society, YKBH (Yayasan Kita dan Buah Hati), FUI (Forum Ummat Islam, PPDMS Nasional, Gamais, Perhimpunan MTP (Masyarakat Tolak Pornografi), KAMMI, PII (Pelajar Islam Indonesia), HMI MPO, LDK Alhurriyyah IPB, FSLDK NASIONAL, GPI, BMOIWI, SALAM UI, LDK SYAHID UIN, Indication (Institute For Democracy and Civic Education), APPMB, Rumah Parenting, Dewan Tani Indonesia, Rumbel Kita, Remaja Ashr, JBDK, Genap, HMI Pustara Jakarta, Mer-C.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar